RSS

Macam-Macam Badan Usaha dan Cara Mendirikannya (Tugas 2)

23 Okt
Nama  : Abdul Latif Jafar
NPM   : 50412021
Kelas  : 4IA25

 

Macam-Macam Badan Usaha dan Cara Mendirikannya

Membentuk badan usaha merupakan dasar penting apabila kita akan membangun suatu bisnis sendiri. Keberadaan badan usaha yang berbadan hukum dalam suatu perusahaan baik perusahaan kecil, menengah atau besar akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.

Meskipun begitu, dalam menjalankan suatu usaha tidak diwajibkan bagi seorang Pengusaha untuk mendirikan sebuah badan hukum. Hal tersebut merupakan suatu pilihan bagi Pengusaha untuk menentukan bentuk dari penyelenggaraan usaha yang cocok untuk kegiatan usaha yang dijalankannya. Namun, untuk beberapa jenis usaha tertentu yang memang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan harus berbentuk badan usaha yang merupakan badan hukum seperti Bank, Rumah Sakit, penyelenggara satuan pendidikan formal.

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.

Sebuah usaha /bisnis sendiri dapat dikatakan berbadan hukum apabila memiliki “Akte Pendirian” yang disahkan oleh notaris disertai dengan tandatangan di atas materai dan segel.

Read More

JENIS-JENIS PERUSAHAAN :

Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan atau bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaanperseorangan. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa ijin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya. Dari segi permodalan pengusaha perseorangan dapat saja mendapatkan pinjaman dari kreditor untuk operasional perusahaan, tetapi tidak berarti pinjaman itu sebagai bukti kepemilikan lain dari orang tersebut. Akibat dari adanya utang tersebut pemilik bertanggung jawab langsung dalam pelunasaan utang tersebut dan apabila terjadi keuntungan, pengusaha tidak perlu membagi keuntungannya kepada kreditor.

Ciri- ciri dari perusahaan ini :
1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil.

Prosedur pendirian perusahaan pribadi :
1. Membuat akte perusahaan ke notaris.

Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.

2. Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.

Surat ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Biasanya Anda dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan kelurahan lain kelurahan.

3.Mengurus NPWP perusahaan.

Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, Anda sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.

4. Mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari

Departemen Hukum dan HAM. Ini biasanya diurus oleh notaris Anda. Notaris biasanya menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan.

5. Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.

6. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.

FIRMA

Firma adalah suatu badan usaha dimiliki oleh lebih dari satu orang, dan semua pemiliknya bertanggung-jawab tak terbatas atas utang-utang badan usaha.
Dari segi pemilik Firma biasanya dimiliki oleh orang-orang yang hubungan yang sangat dekat, misalnya satu keluarga atau famili. Hal ini disebabkan para pemilk Firma harus bertanggung jawab tak terbatas terhadap Firma.

Karena pemilik Firma lebih dari satu orang, maka untuk mendirikan Firma harus dengan akte notaris, didaftarkan pada pengadilan negeri setempat. dan didaftarkan pada kantor dinas perekonomian daerah setempat untuk mendapatkan nomer registrasi seperti halnya pada Po. Dengan demikian, secara hukum perjanjian persekutuan antar pemiliknya akan menjadi lebih kuat (terpercaya).

Syarat Pendirian dan dilakukan pada Notaris, dengan syarat :
1. Pembuatan akta pendirian firma
2. Surat keterangan domisili perusahaan
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
5. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
6. Surat izin usaha perdagangan
7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap /CV)

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) selanjutnya disingkat CV adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sebagian pemiliknya bertanggung jawab tak terbatas, dan sebagian lagi bertanggung jawab terbatas atas utang-utang CV.

 Dengan demikian di dalam CV ada dua kelompok pemilik , yaitu: (1) kelompok yang memiliki tanggung jawab tak terbatas yang kemudian disebut sebagai sekutu aktif (sekutu pengusaha); dan (2) kelompok yang memiliki tanggung jawab terbatas yang disebut sebagai sekutu diam (sekutu komanditer)
Sekutu dibagi menjadi dua bagian yaitu:
1. Sekutu aktif atau sekutu Komplementer

Sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya,semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
2. Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer

Sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan.

Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.

Ciri-ciri CV :
a. Keanggotaan terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
b. Sekutu aktif adalah yang aktif mengelola CV
c. Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanam modal tanpa ikut aktif mengelola CV.
d. Sekutu aktif tanggung jawabnya tak terbatas.
e. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas.
f. Sekutu pasif disebut juga sekutu diam (slipping partner).

Beberapa langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut :
1. Akta Pendirian CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya: Menyertakan fotokopi KTP pendirinya. Prosesnya 1-2 hari kerja.
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan.
Persyaratan:
a. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b. Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
c. Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
d. Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.
3. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak

Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak. Persyaratan: Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung. Bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha. Lama proses 2-3 hari kerja
4. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Sp-Pkp)

Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
Persyaratan: Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan/ sewa/kontrak tempat usaha.Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.
5. Mendaftar Ke Pengadilan Negeri (Pn)

Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat.
Persyaratan: Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV, prosesnya 1 hari kerja.
6. Mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan (Siup)

Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi.
Persyaratannya: a.) SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan). b.) Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 34 (2 lembar) berwarna. Proses untuk SIUP besar 30 hari, sedangkan SIUP menengah dan kecil, 14 hari.

  1. Tanda Daftar Perusahaan (Tdp).

Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupaten domisili perusahaan. Lama proses pengerjaan 14 hari kerja. Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.

Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas (PT) (bahasa BelandaNaamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabilautang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Ciri-ciri dari perseroan terbatas :
a. Modalnya terdiri dari saham-saham.
b. Pemegang kekuasaan tertinggi pada rapat umum pemegang saham.
c. Pemilik PT adalah pemegang saham jumlahnya banyak.
d. Pemegang saham bertanggung jawab sebatas modal.
e. Pengelola PT adalah dewan direksi yang diawasi oleh dewan komisaris.

Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas

  1. Tahap Pengajuan Nama PT.

Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:
a. Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa
b. Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan
c. Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.

Proses ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT (apakah Nama PT tersebut sudah gunakan atau tidak?), dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda. Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011.

  1. Tahap Pembuatan Akta Pendirian PT.

Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.

Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:
a. Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat
b. Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih
c. Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup
d. Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT
e. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
f. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
g. Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar
h. Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris
i. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA

  1. Tahap Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Permohonan SKDP diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung).

Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah:
a. Photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir,
b. Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran,
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur,
d. Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.

  1. Tahap Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.

  1. Tahap berikutnya pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri Kemenkumham.

Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
a. Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian.
b. Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara.
c. Asli akta pendirian.

  1. Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan usaha milik negara atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.

Ciri-ciri BUMN :

  • Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
  • Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  • Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  • Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  • Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
  • Untuk mengisi kasnegara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
  • Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
  • Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  • Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
  • Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  • Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  • Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  • Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  • Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  • Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

BUMN di Indonesia

Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya olehKementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN. BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.

Perusahaan perseroan (Persero)

Perusahaan perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Ciri-ciri persero :

  • Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
  • Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
  • Modalnya berbentuk saham
  • Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaannegara yang dipisahkan
  • Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
  • Menteriyang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
  • Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
  • RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
  • Dipimpin oleh direksi
  • Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
  • Tidak mendapat fasilitas negara
  • Tujuan utama memperoleh keuntungan
  • Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
  • Pegawainya berstatus pegawaiswasta

Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.

Pada beberapa persero, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat persero tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.

Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:

  • Persero yang menurutperundang-undangan harus berbentuk BUMN
  • Persero yang bergerak di bidang hankam negara
  • Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
  • Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU

Ada dua persero yang berubah menjadi badan layanan umum, yakni Askes dan Jamsostek yang kini berubah menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan umum

Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Ciri-ciri perum:

  • Melayani kepentingan masyarakat umum.
  • Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  • Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
  • Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
  • Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
  • Modalnyadapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
  • Dapat menghimpun dana dari pihak

Sumber:

http://jurnal-sdm.blogspot.com/2013/01/perusahaan-perseorangan-firma-dan-cv.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan_perseorangan

http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas

https://juniorcore.wordpress.com/2013/11/26/jenis-jenis-perusahaan-dan-cara-mendirikannya

 

Tinggalkan komentar